Pemusnahan merupakan suatu proses kegiatan penghancuran
secara fisik arsip rekam medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya.
Penghancuran harus dilakukan secara total dengan cara membakar habis, mencacah
atau daur ulang sehingga tidak dapat dikenali lagi baik isi maupun bentuknya.
Tata cara pemusnahan/penghapusan
rekam medis, yaitu :
1. Pembentukan Tim Pemusnah dengan SK
Direktur.
2. Tim membuat Daftar Pertelaan
berkas Rekam Medis.
3. Pelaksanaan pemusnahan.
a. Dibakar : menggunakan
incenerator, dibakar biasa.
b. Dicacah : dibuat bubur.
c. Disaksikan pihak ketiga.
4. Tim pemusnahan membuat Berita
Acara Pemusnahan yang ditanda tangani Ketua dan Sekretaris dan diketahui oleh
Direktur Rumah Sakit.
5. Berita Acara Pemusnahan RM, yang
asli disimpan di Rumah Sakit, lembar kedua kirim kepada pemilik Rumah
Sakit dan Kepala Dirjen Pelayanan Medik.
6. Khusus untuk berkas Rekam Medis yang sudah
rusak/tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terlebih dahulu membuat
pernyataan diatas kertas segel oleh Direktur Rumah Sakit
0 komentar:
Posting Komentar