Kamis, 19 Desember 2013

Sistem Pemusnahan Rekam Medis

Pemusnahan merupakan suatu proses kegiatan penghancuran secara fisik arsip rekam medis yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya. Penghancuran harus dilakukan secara total dengan cara membakar habis, mencacah atau daur ulang sehingga tidak dapat dikenali lagi baik isi maupun bentuknya.

 


Tata cara pemusnahan/penghapusan rekam medis, yaitu :


1.    Pembentukan Tim Pemusnah dengan SK Direktur.
2.    Tim membuat Daftar Pertelaan berkas Rekam Medis.
3.    Pelaksanaan  pemusnahan.                                                
a. Dibakar : menggunakan incenerator, dibakar biasa.
b. Dicacah : dibuat bubur.
c. Disaksikan pihak ketiga.
4.    Tim pemusnahan membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditanda tangani Ketua dan Sekretaris dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit.
5.    Berita Acara Pemusnahan RM, yang asli disimpan di Rumah Sakit, lembar kedua kirim kepada pemilik Rumah Sakit  dan Kepala Dirjen Pelayanan Medik.
6.     Khusus untuk berkas Rekam Medis yang sudah rusak/tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terlebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas segel oleh Direktur Rumah Sakit


0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Sample Text

TERIMA KASIH