rekam medis
adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien,
hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan
tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai
tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan
kesehatan.
Rekam medis
terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan
kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien
karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan
keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakan medis dan lainnya.
Peraturan mengenai rekam medis dapat dilihat dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang
No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik
Kedokteran”) yang mengatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan
praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
MANTAP BU
BalasHapus