Ada Beberapa Manfaat Rekam Medis antara lain:
1. Aspek
Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
administrasi , karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan
tanggung jawab sebagai tenaga mdis dan perawatdalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan.
2. Aspek
Medis
Catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar
untuk merencanakan pengobatan/ perawatan yang harus diberikan kepada pasien
Contoh :
a. Identitas
pasien _ name, age, sex, address, marriage status, etc.
b. Anamnesis
_ “fever” _ how long, every time, continuously, periodic???
c. Physical diagnosis _
head, neck, chest,
etc.
d. Laboratory examination, another supporting examination.
Etc
3. Aspek
Hukum
Menyangkut masalah adanya jaminan kepastian
hukum atas dasar
keadilan , dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda
bukti untuk menegakkan keadilan.
4. Aspek
Keuangan
Isi Rekam Medis dapat dijadikan sebagai bahan
untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan . Tanpa adanya bukti catatan
tindakan /pelayanan , maka pembayaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Aspek
Penelitian
Berkas Rekam medis mempunyai nilai penelitian
, karena isinya menyangkut data/
informasi yang dapat digunakan sebagai aspek penelitian.
6. Aspek
Pendidikan
Berkas Rekam Medis mempunyai nilai pendidikan
, karena isinya menyangkut data/ informasi tentang kronologis dari pelayanan
medik yang diberikan pada pasien.
7. Aspek
Dokumentasi
Isi Rekam medis menjadi sumber ingatan yang
harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan
sarana kesehatan
Berdasarkan aspek-aspek tersebut , maka rekam medis
mempunyai kegunaan yang sangat luas yaitu :
- Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan kesehatan
- Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien
- Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan , perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung/dirawat di Rumah sakit
- Sebagai bahan yang berguna untuk analisa , penelitian dan evaluasi terhadap program pelayanan serta kualitas pelayanan
- Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan yang terlibat
- Menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk keperluan pengembangan program , pendidikan dan penelitian
- Sebagai dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan kesehatan
- Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta bahan pertanggungjawaban dan laporan.
0 komentar:
Posting Komentar