Pasien juga
memiliki hak atas berkas rekam medisnyaseperti disebutkan dalam Pasal 52 UU Praktik Kedokteran:
“Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai
hak:
· mendapatkan penjelasan
secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(3);
· meminta pendapat dokter
atau dokter gigi lain;
· mendapatkan pelayanan
sesuai dengan kebutuhan medis;
· menolak tindakan medis; dan
· mendapatkan isi rekam
medis.”
dalam Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dijelaskan
bahwa ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien
atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau
keluarga pasien yang berhak untuk itu.
Dari bunyi
pasal Pasal 12 ayat (4) Permenkes
269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam
medis adalah:
a.
Pasien
b.
Keluarga pasien
c.
Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien
d.
Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien
Permenkes 269/2008 ini tidak
mengatur siapa saja yang dimaksud dengan keluarga di sini. Aturan tersebut
tidak mengatakan siapa anggota keluarga yang bisa mendapatkan ringkasan rekam medis
atau yang dapat memberikan persetujuan tertulis kepada orang lain untuk
mendapatkan ringkasan medis tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar