Kamis, 19 Desember 2013

Hak Pasien Atas Isi Berkas Rekam Medis

Pasien juga memiliki hak atas berkas rekam medisnyaseperti disebutkan dalam Pasal 52 UU Praktik Kedokteran:
“Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
·     mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
·     meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
·     mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
·     menolak tindakan medis; dan
·     mendapatkan isi rekam medis.”

dalam Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dijelaskan bahwa ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

Dari bunyi pasal Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah:
a.    Pasien
b.    Keluarga pasien
c.    Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien
d.    Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien

Permenkes 269/2008 ini tidak mengatur siapa saja yang dimaksud dengan keluarga di sini. Aturan tersebut tidak mengatakan siapa anggota keluarga yang bisa mendapatkan ringkasan rekam medis atau yang dapat memberikan persetujuan tertulis kepada orang lain untuk mendapatkan ringkasan medis tersebut.

Menurut penjelasan Pasal 45 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Namun, apabila pasien yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (under curatele), persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain suami/istri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau saudara-saudara kandung.


0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Sample Text

TERIMA KASIH