Kamis, 19 Desember 2013

KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien)

KIUP merupakan daftar permanen yang menggandung nama semua pasien yang pernah terlayani di fasilitas pelayanan kesehatan.

KIUP adalah kunci petunjuk lokasi rekam medis, oleh sebab itu KIUP merupakan salah satu alat (tool) yang digunakan untuk membantu pencarian berkas rekam medis di dalam rak penyimpanan.


Isi KIUP yaitu :
·      Info yang terkandung dalam KIUP bervariasi tergantung pada kebutuhan rumah sakit.
·      Berisi data identitas khusus pasien.
·      Untuk menjaga kerahasian informasi pribadi pasien, maka diagnosis penyakit pasien tidak dicantumkan di dalam KIUP.

Alur KIUP
Prosedur KIUP Pasien Rawat Inap yaitu :
1.    Petugas admission mengirim tembusan slip admission semua pasien dirawat ke URM secara harian.
2.    Pengecekan dilakukan untuk menelusuri apakah ada pasien yang sudah pernah dirawat, jika sudah maka KIUP yg lama dicabut, kemudian dilengkapi dengan data terbaru seperti : alamat, nama, dll.
3.    Bila pasien belum punya KIUP, maka diterbitkan KIUP-nya.
4.    Dibeberapa Ruamh Sakit KIUP disimpan secara terpisah (house file) dan dikotak file KIUP diletakkan sampai pasien  keluar dari Rumah Sakit.
5.     Jika pasien keluar, maka KIUP diambil dari in-house box, diisikan tanggal keluar, keadaan pulang (sembuh atau meninggal (pakai tinta merah). Ukuran standar KIUP ; 3 x 5 inci (7,5 x 12,5 cm), ukuran bisa berubah tergantung pada kandungan informasi yang ada Karena permanen, maka kartu harus kuat, tidak mudah rusak.
6.    Indeks pemandu (index guides) sebagai pengganti KIUP yang dikeluarkan.
7.    Peralatan penjajaran : laci penyimpanan, biasanya terdari dari 8 laci dalam 3 baris.
8.    KIUP dapat disimpan secara komputerisasi

3 komentar:

Total Tayangan Halaman

Sample Text

TERIMA KASIH