Kamis, 19 Desember 2013

Sistem Penyusutan Rekam Medis



merupakan suatu kegiatan mengurangi arsip dari rak penyimpanan berkas dengan cara memindahkan arsip rekam medis inaktif dari rak aktif ke rak inaktif.

Dalam Permenkes 269/2008 bab IV Pasal 8 ayat (1) tertulis “Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan”. Kemudian pada ayat (2) tertulis “Setelah batas waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik”.
 

Prosedur pemisahan berkas rekam medis inaktif :



1.             Pemisahan rekam medis in aktif dilakukan berdasarkan tahun kunjungan terakhir minimal 5 tahun.
2.             Berkas rekam medis yang dinyatakan inaktif dikeluarkan dari rak penyimpanan.
3.             Kemudian lembaran persetujuan tindakan medis, resume, dan identitas bayi dikeluarkan dari berkas rekam medis.
4.             Setelah itu dicatat di daftar rekam medis inaktif.
5.             Kemudian berkas rekam medis inaktif disimpan di rak rekam medis inaktif.


0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Sample Text

TERIMA KASIH