Data-data
yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang
diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap
pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam
medis dengan data-data sebagai berikut:
1. Pasien
Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
·
Identitas Pasien
·
Tanggal dan
waktu.
·
Anamnesis
(sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
·
Hasil
Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
·
Diagnosis
·
Rencana penatalaksanaan
·
Pengobatan dan atau tindakan
·
Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
·
Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram
klinik
·
Persetujuan tindakan bila perlu.
2. Pasien
Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
·
Identitas Pasien
·
Tanggal dan waktu.
·
Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat
penyakit.
·
Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
·
Diagnosis
·
Rencana penatalaksanaan
·
Pengobatan dan atau tindakan
·
Persetujuan tindakan bila perlu
·
Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
·
Ringkasan pulang (discharge summary)
·
Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga
kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.
·
Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga
kesehatan tertentu.
·
Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram
klinik
3. Ruang
Gawat Darurat
Data pasien rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
Data pasien rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
·
Identitas Pasien
·
Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
·
Identitas pengantar pasien
·
Tanggal dan waktu.
·
Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat
penyakit.
·
Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
·
Diagnosis
·
Pengobatan dan/atau tindakan
·
Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan
pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
·
Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga
kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
·
Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang
akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
- Pelayanan lain yang telah
diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar